![]() |
Honorer wajib tau, Segini Gaji dan Tunjangan anda jika Lolos jadi PPPK Tahun 2024 |
Beritarayaonline.com - Sebagaimana di ketahui bahwa DPR dan BKN telah mengumumkan bahwa akan mengangkat semua Honorer menjadi PPPK tahun 2024 dan di Pastikan Honorer sudah tidak ada lagi pada tahun 2025 jadi yang di akui sebagai Pegawai pemerinta Hanyalah PNS dan PPPK, oleh karena itu BKN mengajak semua Honorer untuk dapat mendaftar dan Ikut seleksi PPPK Tahun 2024 ini.
Seleksi PPPK ini wajib diikuti oleh semua tenaga honorer yang terdaftar dalam database BKN.Seleksi PPPK ini merupakan formalitas untuk meregistrasi ulang tenaga honorer, namun tenaga honorer harus mengikuti semua tahapan seleksi.Jika berhasil lolos dan mendapatkan peringkat tertinggi, tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Adapun Besaran Gaji dan Tunjangan seorang PPPK yang telah menerima NIP baik Full maupun Paruh Waktu Besarannya sesuai dengan Golongan masing-masing, besarannya adalah sebagai berikut :
- PPPK Golongan I Rp. 1.938.500 s.d 2.900.900
- PPPK Golongan II Rp. 2.116.900 s.d 3.071.200
- PPPK Golongan III Rp. 2.206.500 s.d 3.201.200
- PPPK Golongan IV Rp. 2.299.800 s.d 3.336.600
- PPPK Golongan V Rp. 2.511.500 s.d 4.189.900
- PPPK Golongan VI Rp. 2.742.800 s.d 4.367.100
- PPPK Golongan VII Rp. 2.858.800 s.d 4.551.800
- PPPK Golongan VIII Rp. 2.979.700 s.d 4.744.400
- PPPK Golongan IX Rp. 3.203.600 s.d 5.261.500
- PPPK Golongan X Rp. 3.339.100 s.d 5.484.000
- PPPK Golongan XI Rp. 3.480.300 s.d 5.716.000
- PPPK Golongan XII Rp. 3.627.500 s.d 5.957.800
- PPPK Golongan XIII Rp. 3.781.000 s.d 6.209.800
- Tunjangan keluarga,
- Tunjangan pangan,
- Tunjangan jabatan fungsional dan
- Tunjangan jabatan struktural.