Honorer wajib tau, Segini Gaji dan Tunjangan anda jika Lolos jadi PPPK Tahun 2024

Honorer wajib tau, Segini Gaji dan Tunjangan anda jika Lolos jadi PPPK Tahun 2024

Beritarayaonline.com - Sebagaimana di ketahui bahwa DPR dan BKN telah mengumumkan bahwa akan mengangkat semua Honorer menjadi PPPK tahun 2024 dan di Pastikan Honorer sudah tidak ada lagi pada tahun 2025 jadi yang di akui sebagai Pegawai pemerinta Hanyalah PNS dan PPPK, oleh karena itu BKN mengajak semua Honorer untuk dapat mendaftar dan Ikut seleksi PPPK Tahun 2024 ini.

Seleksi PPPK ini wajib diikuti oleh semua tenaga honorer yang terdaftar dalam database BKN.Seleksi PPPK ini merupakan formalitas untuk meregistrasi ulang tenaga honorer, namun tenaga honorer harus mengikuti semua tahapan seleksi.Jika berhasil lolos dan mendapatkan peringkat tertinggi, tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Adapun Besaran Gaji dan Tunjangan seorang PPPK yang telah menerima NIP baik Full maupun Paruh Waktu Besarannya sesuai dengan Golongan masing-masing, besarannya adalah sebagai berikut :

  • PPPK Golongan I Rp. 1.938.500 s.d 2.900.900
  • PPPK Golongan II Rp. 2.116.900 s.d 3.071.200
  • PPPK Golongan III Rp. 2.206.500 s.d 3.201.200
  • PPPK Golongan IV Rp. 2.299.800 s.d 3.336.600
  • PPPK Golongan V Rp. 2.511.500 s.d 4.189.900
  • PPPK Golongan VI Rp. 2.742.800 s.d 4.367.100
  • PPPK Golongan VII Rp. 2.858.800 s.d 4.551.800
  • PPPK Golongan VIII Rp. 2.979.700 s.d 4.744.400
  • PPPK Golongan IX Rp. 3.203.600 s.d 5.261.500
  • PPPK Golongan X Rp. 3.339.100 s.d 5.484.000
  • PPPK Golongan XI Rp. 3.480.300 s.d 5.716.000
  • PPPK Golongan XII Rp. 3.627.500 s.d 5.957.800
  • PPPK Golongan XIII Rp. 3.781.000 s.d 6.209.800
Sedangkan untuk Tunjangan semua Pegawai Honorer yang sudah terangkat dan mendapatkan NIP PPPK akan di berikan Tunjangan sebagai Berikut :
  1. Tunjangan keluarga,
  2. Tunjangan pangan,
  3. Tunjangan jabatan fungsional dan
  4. Tunjangan jabatan struktural.
Mungkin inilah Kado terkakhir dari Bapak Presiden Jokowi yang sebentar lagi akan berakhir masa jabatannya Sebagai Presiden Republik Indonesia dan selanjutnya akan di gantikan oleh Pak Prabowo Subianto, Jadi Tahun ini adalah tahun terakhir anda yang berstatus Honorer baik di Persekolahan maupun pada Instansi Pemerintah dengan Syarat anda harus Mendaftar PPPK dan Ikut Seleksi PPPK Tahun 2024 ini.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak