Resmi di Rilis inilah Jadwal Seleksi PPPK Tahun 2024

Resmi di Rilis inilah Jadwal  Seleksi PPPK Tahun 2024
Resmi di Rilis inilah Jadwal  Seleksi PPPK Tahun 2024
 

Beritarayaonline.com -  Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah resmi merilis Jadwal Seleksi PPPK 2024, dengan begitu honorer dipastikan wajib mempersiapkan diri untuk mengikuti Seleksi PPPK tahun 2024 ini, adapun Pengumuman tersebut dituliskan dalam sebuah Surat Pengumuman Seleksi PPPK tahun 2024 dengan Nomor : Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024, tanggal 27 September 2024 yang di tanda tangani oleh Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto. 

Berikut ini adalah Jadwal  Resmi Seleksi PPPK Tahun 2024 :

  1. Pengumuman Seleksi Jadwal 30 September s.d. 19 Oktober 2024 
  2. Pendaftaran Seleksi 1 s.d. 20 Oktober 2024 
  3. Seleksi Administrasi 1 s.d. 29 Oktober 2024 
  4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 30 Oktober s.d. 1 November 2024 
  5. Masa Sanggah (*) 2 s.d. 4 November 2024 
  6. Jawab Sanggah  2 s.d. 6 November 2024 
  7. Pengumuman PascaMasa Sanggah (*) 5 s.d. 11 November 2024 
  8. Penarikan data final  12 s.d. 14 November 2024 
  9. Penjadwalan Seleksi Kompetensi 15 s.d. 25 November 2024 Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi 26 November s.d. 1 Desember 2024 
  10. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 2 s.d. 19 Desember 2024 
  11. Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi 7 s.d. 23 Desember 2024 
  12. Pengumuman Hasil Kelulusan (**) 24 s.d.31 Desember 2024 
  13. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis  Tambahan (***) 10 s.d. 21 Desember 2024 
  14. Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi dan  Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (***) 13 s.d. 28 Desember 2024 
  15. Pengumuman Hasil Kelulusan (***) 24 s.d. 31 Desember 2024 
  16. Pengisian DRH NI PPPK 1 s.d. 31 Januari 2025
  17. Usul Penetapan NI PPPK 1 s.d. 28 Februari 2025 

Keterangan: 

(*)   Sesuai dengan Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024 

 (**) Instansi Tidak Melaksanakan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan

(***) Instansi Melaksanakan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan dan  Mendapatkan Persetujuan Menteri PAN RB

Adapun isi dari surat tersebut yaitu menerangkan Bahwa Sehubungan dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Nomor 329 Tanggal 2 Agustus 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah dan Kontrak Kerja Pada Organisasi Pemerintah Tahun Anggaran 2024 dan Surat Kepada Plt. Deputi Direktur Sumber Daya Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Nomor: B/4543/SM.01.00/2024 tanggal 26 September 2024 tentang Jadwal Seleksi PPPK tahun 2024 maka di sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Proses Seleksi PPPK 2024 yaitu berdasarkan pada Keputusan kementerian PANRB Nomor 347, 348, dan 349 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024, Proses Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru di Instansi Daerah Tahun Anggaran 2024, dan Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun Anggaran 2024, dengan prioritas kelulusan secara berurutan diberlakukan bagi :

a. Pelamar Prioritas (Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidang Pendidik Tahun 2023)

b. Tenaga Honorer K2

c. Pegawai Non- ASN yang telah terdata dalam (database) Badan Kepegawaian Negara;

d. Pegawai Non-ASN yang aktif bekerja di Instansi pemerintah ( termasuk lulusan PPG untuk formasi Guru di Instansi Daerah). 2. Pengadaan Seleksi PPPK T.A. 2024 adalah kesempatan bagi seluruh pelamar sebagaimana dimaksud pada angka 1 untuk dapat mendaftar pada seleksi pengadaan PPPK Formasi T.A. 2024. 

2. Jadwal Seleksi pengadaan Selseksi PPPK Formasi tahun 2024 bagi pelamar pada angka 1. Huruf a, b, dan c seperti Lampiran I. Selain itu, jadwal seleksi pengadaan PPPK bagi pelamar pada angka 1 huruf d sebagaimana Lampiran II. 4. Waktu pendaftaran bagi pelamar pada Angka 1 Huruf d di Jadwalkan dengan durasi lebih panjang dengan alasan :

  • Instansi Pemerintah masih sedang melakukan serangkaian kegiatan seleksi pengadaan CPNS 2024 dan pengadaan PPPK  2024 bagi pelamar pada angka 1 huruf a, b, dan c. 
  • Badan Kepegawaian Negara tidak mempunyai data Pelamar pada angka 1 huruf d sehingga perlu diberikan waktu yang lebih panjang untuk dapat mendata seluruh calon pelamar (Tenaga non- ASN) sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. 
  • Karena keterbatasan sarana dan prasarana Teknologi Informasi dan Komunikasi serta pendataaan calon Pelamar PPPK angka 1 huruf d, olehnya itu perlu diberikan penambahan waktu sampai pendataan selesai untuk semua calon pelamar.

3. Instansi pemerintah diwajibkan menyeleksi Dokumen Administrasi secara teliti atas kesesuaian dokumen pelamar angka 1 huruf d untuk memastikan bahwa data Administrasinya sudah sesuai. 

4. Mengingat pentingnya pelaksanaan seleksi tersebut, agar jadwal ini digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan kegiatan pengadaan PPPK T.A. 2024. 

 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak